TANGERANG – Sedikitnya 29 perusahaan di Kabupaten Tangerang sedang proses pengajuan pemecatan terhadap para pekerjanya. Dari 29 perusahaan ini, 12 perusahaan di antaranya telah mengajukan pemecatan terhadap 12.000 buruhnya. Dari total 29 perusahaan itu, terdapat sekitar 32.000 buruh.
Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Heri Rumawatine mengatakan, pengajuan PHK ini ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Menurut Heri, hal ini menandakan pihaknya tidak mampu lagi menekan laju PHK yang rencananya dilakukan secara besar-besaran pada Januari 2009 mendatang.
“Besarnya angka PHK tersebut karena sejumlah perusahaan yang umumnya bergerak di bidang sepatu, otomotif, dan garmen telah mengalami kesulitan keuangan, menurunnya permintaan buyer, tingginya bahan baku impor serta minimnya kuota eksport,” jelas Heri.
Apindo, kata Heri, sedang menyiapkan beberapa langkah menanggapi revisi UMK yang dinilainya merupakan kecerobohan.
Langkah-langkah tersebut di antaranya dengan membawa persoalan revisi UMK SK Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan acara penangguhan pelaksanaan UMK sesuai Kepmenaker Nomor 231 Tahun 2003 dan tentunya melakukan efisiensi pekerja (PHK).
Sementara itu, Pemkab Tangerang mengimbau kepada para pengusaha untuk mencari solusi atau program alternatif guna menekan angka putus hubungan kerja (PHK) massal yang diperkirakan terjadi awal tahun depan. Ini menyusul kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang berdampak kepada naiknya beban produksi perusahaan.
Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengatakan, Pemkab Tangerang akan ikut berupaya mencari solusi dalam upaya menekan beban biaya produksi untuk keberlangsungan industri.
Kamis, Desember 18, 2008
32.000 Buruh Terancam PHK
Label:
Info
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar