Pelamar Minimal Berijazah D3
Sabtu, 11-Oktober-2008,
SERANG-Untuk kali kedua, pengumuman seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk wilayah Banten ditunda. Pengumuman yang semula diagendakan pada 14 Oktober 2008 ditunda hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota se-Banten yang salah satu hasilnya menunda pengumuman seleksi CPNS,” terang Kepala BKD Banten Acid Syamsuri, Jumat (10/10).
Sebelumnya pengumuman seleksi CPNS dijadwalkan pada 7 Oktober 2008 lalu.
Namun ditunda menjadi 14 Oktober hingga ditunda sampai batas waktu yang tidak jelas. Penundaan lantaran rekomendasi formasi belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). “Sampai sekarang belum ada pengesahan rincian formasi jabatan dari Menpan,” ulasnya.
Acid menambahkan, penundaan pengumuman seleksi CPNS juga karena belum ada persetujuan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengenai persyaratan pendidikan diploma dua (D II) untuk guru setingkat sekolah dasar (SD). “Menpan menginginkan persyaratan pendidikan CPNS diploma tiga (D III). Sambil menunggu penyelesaian formasi untuk D II dari Depdiknas, pengumuman seleksi CPNS untuk sementara di-pending (ditunda-red). Kami harap masyarakat tetap bersabar,” ujarnya seraya menyebutkan pengumuman dan pelaksanaan seleksi dilakukan secara serentak.
Di tempat berbeda, Kepala BKD Kota Serang Akhmad Benbela membenarkan penundaan pengumuman seleksi CPNS. “Pengumuman saja yang ditunda. Pelaksanaan masih tetap dijadwalkan serentak pada 23 November,” ungkapnya.
Benbela menjelaskan, diundurnya pelaksanaan pengumuman seleksi CPNS ka rena belum ada pengesahan formasi dari Menpan. “Kabarnya Menpan sedang ke luar negeri dan dijadwalkan baru pulang ke Indonesia pada 16 Oktober. Semoga saja setelah pulang, bisa selekasnya ditandatangani,” ujarnya.
Ditambahkan, sejak keluarnya kuota CPNS untuk Pemkot Serang sebanyak 497 pegawai, Pemkot Serang telah berulangkali mengajukan permohonan persetujuan formasi. “Sudah tiga kali revisi,” ujarnya.
Sekretaris Kota Serang Sulhi Choir menambahkan, berupaya untuk diakomodirnya D II bahkan SMA untuk dapat mendapatkan formasi. “Tapi kalau pemerintah pusat mensyaratkan D III kita harus menerima, tapi dengan harapan pada 2009 mereka bisa mendapatkan formasi. Apalagi Kota Serang sebagai daerah yang baru lebih membutuhkan tenaga teknis,” ujarnya.
Sementara dari Kabupaten Serang dikabarkan, penerimaan CPNS diumumkan pada 14 Oktober.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang Rif’ah Maftuti ketika dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (10/10) mengatakan, pihaknya merencanakan pengumuman penerimaan CPNS pada 14 Oktober 2008. “Memang rencananya seperti itu karena pengumuman akan dilakukan serentak se-Provinsi Banten. Tapi, itu baru rencana kami kepastiannya tetap menunggu instruksi dari Menteri Aparatur Pemerintah (Menpan) yang sampai saat ini belum kami terima,” kata Rif’ah.
CPNS MINIMAL D III
Pada bagian lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan standar masuk CPNS minimal berijazah D III. Hal ini untuk memenuhi kompetensi dan peningkatan kualitas PNS. “Mulai tahun ini semua instansi terutama di pusat yang membuka seleksi CPNS harus menerima pelamar minimal lulusan DIII,” ungkap Kepala Biro Umum BKN Pepen Effendi di Kantor BKN, Jumat (10/10).
Mengenai masih diterima pelamar berijazah SMA oleh pemerintah kabupaten/kota, menurut Pepen, bisa saja asalkan sesuai formasi yang lowong. “Harus diingat, penerimaan CPNS dilihat dari analisis kebutuhan pusat dan daerah. Kalau yang dibutuhkan CPNS lulusan S1 yang diterima ya harus sarjana juga, bukan SMA atau DIII. Demikian juga kalau yang dibutuhkan tenaga medis, ya tidak boleh tenaga hukum atau lainnya.”
Kata Pepen, jika ini tidak dipatuhi daerah maka akan terhambat dalam penerbitan nomor induk pegawai (NIP). BKN hanya akan menyutujui usulan pengangkatan CPNS jika sesuai formasi yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan administrasi. “Banyak kasus terjadi, CPNS yang diajukan tidak sesuai formasi. Misalnya, sarjana hukum yang diterima justru sarjana Fisip. Nah ini tidak akan diproses NIP-nya,” tukasnya.
Mengenai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan CPNS, kata Pepen, sudah dikeluarkan lewat Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengadaan CPNS sebagai penjabaran dari PP 11 Tahun 2002. Khusus untuk tenaga honorer, Juklak dan Juknis tertuang dalam PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. “Dengan keluarnya PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS maka sampai akhir Desember 2005, pemerintah pusat maupun daerah tidak dibolehkan mengangkat tenaga honorer lagi,” tegas Pepen sembari menambahkan sesuai data base (Desember 2005-red) jumlah tenaga honorer di Indonesia 920 ribu lebih. Dari jumlah tersebut sebagian besar sudah diangkat menjadi PNS, sebagian lagi menunggu diangkat. BKN menargetkan pada 2009 semua tenaga honorer sudah menjadi PNS. (esl/fau/jpnn)
sumber : www.radarbanten.com
Senin, Oktober 20, 2008
Pengumuman CPNS Kembali Ditunda
Label:
Info
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar